Diduga Terlibat Politik Praktis, Bawaslu Beberkan 4 ASN Diproses KASN

0

TAPOJIE.COM — Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik. Aturannya sudah ada.

Selain diatur di PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye, regulasi ASN pada pasal 9 ayat (2) secara tegas menyebutkan pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Bahkan dari segi etika, ASN juga diatur. Tidak boleh memosting hal-hal yang berbau kampanye di Media Sosial. Baik berupaya foto, status, dan sebagainya. Berpose saja diatur. Ada model yang dilarang.

Sayangnya, beberapa ASN diduga tidak patuh. Bawaslu Lutim mencatat empat orang ASN diadukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk diproses karena diduga terlibat dalam kegiatan politik praktis.

“Ada empat, dua orang guru, satu camat, dan satunya lagi pegawai yang berkantor di pemerintah daerah. Tetapi satu kasus sudah dinyatakan selesai dan disebut tidak terbukti. Ini yang guru,” kata Anggota Bawaslu Lutim, Sulkifli pada kegiatan media gathering Bawaslu, Selasa (07/11/23).

Netralitas ASN pada Pemilu 2024 sambungnya memang menjadi perhatian khusus. Sehingga, kegiatan sosialisasi untuk menjaga netralitas terus diagungkan. Baik dalam kegiatan tatap wajah, atau melalui publikasi media.

Anggota Bawaslu Lutim, Sukmawati Suaib menambahkan, jika dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN cuku banyak. Sebelum empat orang ASN ini diadukan ke KASN, sebanyak 22 orang ASN sudah diproses juga oleh KASN.

“Beberapa diantaranya sudah mendapatkan sanksi. Ada dua berikan sanksi administrasi hingga diberhentikan,” kata Sukmawati Suaib.

Sesungguhnya sambung Sukmawati Suaib, dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN mungkin saja masih banyak. Hanya saja tidak terhalau. Karenanya, masyarakat diharapkan ikut mengawasi.

“Ini salah satu bentuk partisipasi masyarakat untuk mewujudkan Pilkada bersih,” imbuhnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *