Ad Hoc Berperan Penting Wujudkan Pilkada yang Berkualitas
TAPOJIE.COM — Tenaga Ad Hoc punya peran penting dalam mewujudkan pilkada yang berkualitas. Perannya tak boleh diabaikan. Harus berintegritas.
Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Kode Etik Badan Ad Hoc PPK dan Sekretariat Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur 2024.
Kegiatan yang berlangsung di hotel Ilagaligo Malili, Jumat (19/07/24) diharapkan dapat memperkuat kapasitas badan ad hoc, khususnya PPK dalam rangka Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Luwu Timur 2024.
Komisioner KPU, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Indrawanto Paningaran, mengatakan, anggota PPK di Luwu Timur berperan penting dalam mewujudkan Pilkada yang berkualitas. Makanya, harus bekerja profesional.
Untuk itu sambungnya, pemahaman yang komprehensif mengenai tugas dan tanggung jawab badan Ad Hoc dalam melaksanakan tugas, harus sesuai aturan yang mengikat.
”Prinsipnya, penyelenggara ad hoc itu harus bekerja dengan konsisten menjaga kode etik, berintegritas, profesionalisme dan amanah dalam melakukan rangkaian tahapan Pilkada 2024,” kata Indrayanto.
Bimtek ini menghadirkan Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari sebagai narasumber untuk membawakan materi tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Dan Kejaksaan Negeri Luwu Timur dengan Materi Penerangan Hukum Mencegah Terjadinya Tindak Pidana Pelanggaran Pilkada.
Menurut Pawennari, penyelenggara Pemilu harus netral, menolak segala yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain.
Kemudian sambungnya, penyelenggara tidak mempengaruhi atau menolak melakukan komunikasi yang bersifat Partisan dengan Peserta Pemilu, tim kampanye dan pemilih.
Penyelenggara tidak memakai simbol lambang atau atribut yang menunjukkan sikap partisan pada parpol atau peserta pemilu.
Penyelenggara juga, tidak memberikan pilihan politik secara terbuka. Tidak menerima pemberian apapun dari peserta pemilu yang dapat menimbulkan keuntungan dari keputusan yang dibuat lembaga penyelenggara Pemilu.
Selanjutnya, penyelenggara harus menyatakan secara terbuka dalam rapat, apabila memiliki hubungan kekeluargaan dengan peserta pemilu dan tim kampanye. Terakhir, penyelenggara harus menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya keberpihakan.
”Jadi kode etik ini jugalah yang membuat kita membatasi diri. Termasuk membatasi diri untuk tidak bisa sering – sering ngopi di warkop. Jika kode etik ini konsisten kita terapkan, yakin pemilu akan berlangsung adil dan berkualitas,” tutup Pawennari. (*)