Pemkab Lutim Gelar Konsultasi Publik II KLHS RPJPD 2025-2045
TAPOJIE.COM — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Lingkungan Hidup menggelar Konsultasi Publik Dua (KP-II) sebagai rangkaian proses dalam pembuatan dan pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (KLHS RPJPD) Lutim Tahun 2025-2045 sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Permendagri Nomor 7 Tahun 2018, di Ruang Rapat Adipura DLH, Jumat (24/11/2023).
Konsultasi publik dihadiri oleh masing-masing perwakilan OPD terkait di antaranya, Bapelitbangda, BPBD, Inspektorat, Dinas Perikanan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Parmudora, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial P3A dan Dinas Lingkungan Hidup serta Tim penyusun KLHS RPJPD secara luring dan daring.
Dalam sambutannya, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lutim, Mahyuddin menyampaikan, bahwa Konsultasi Publik II ini berperan penting dalam merumuskan rekomendasi alternatif untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Kabupaten Luwu Timur ke depan.
“Untuk itu dibutuhkan sinergitas, kolaborasi, dan diskusi, sehingga nanti akan dapat kita sepakati komitmen bersama, sekaligus rekomendasi atas perumusan Mitigasi dan alternatif KLHS,” jelasnya.
Sementara itu, Penyusun KLHS RPJPD, Munajat Nursaputra mengatakan, bahwa arahan KLHS RPJPD adalah Pembangunan yang perlu memperhatikan kondisi lingkungan yang ada. KLHS RPJPD juga disusun sebagai acuan membuat kebijakan atau pengambil keputusan dengan mengetahui isu-isu tentang lingkungan hidup di wilayahnya agar pembangunan berkelanjutan dapat lebih terarah dan di implementasikan dengan baik.
“Segala dampak negatif yang mungkin muncul dalam pelaksanaan pembangunan daerah untuk 20 tahun ke depan dapat diminimalisir,” tutupnya.
Ia menambahkan, adapun pelbagai isu-isu strategis dari masing-masing TPB Prioritas yaitu : Belum optimalnya pemanfaatan teknologi dalam proses pembelajaran; Keterbatasan akses dan fasilitas Pendidikan; Masih rendahnya daya saing pada sektor industri; Belum optimalnya akses terhadap teknologi informasi dan komunikasi; Belum terjaminnya keamanan pangan; Belum optimalnya pemenuhan gizi bagi ibu dan anak; Belum terjaminnya keamanan pangan; Belum optimalnya pemenuhan gizi bagi ibu dan anak.
“Selain itu, juga masih rendahnya keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan; Belum meratanya fasilitas dan ketersediaan layanan kesehatan; Minimnya sarana dan prasarana pengolahan sampah; Masih adanya masyarakat bermukim di wilayah rawan bencana; Masih rendahnya upaya adaptasi dan ketahanan terhadap perubahan iklim,” imbuhnya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kata Munajat Pemerintah Daerah diwajibkan menyusun KLHS untuk RPJPD.
“Hal ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan sumber daya dan menjamin keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, mutu hidup generasi masa kini serta generasi masa depan, dengan memperhatikan prinsip dan tujuan pembangunan berkelanjutan,” pungkasnya. (hel/ikp-humas/kominfo-sp)