TAPOJIE.COM — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Pengadilan Negeri (PN) Malili.
Prosesi penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Bupati Luwu Timur, H. Budiman dan Ketua Pengadilan Negeri Malili, Hika Deriyansi Asril Putra, SH. di Kantor Pengadilan Negeri Malili, Puncak Indah Malili (21/08/23).
Kesepakatan ini terkait dengan pemanfaatan aplikasi Inovasi Layanan Pengadilan Negeri Malili Generasi Online (I -Lagaligo).
Kerjasama ini dalam rangka memudahkan masyarakat memperoleh informasi maupun dalam mengakses layanan Pengadilan Negeri Malili berbasis online.
Ketua Pengadilan Negeri Malili, Hika Deriyansi Asril Putra menyampaikan bahwa, aplikasi I-Lagaligo merupakan Inovasi dari layanan dari PN Malili untuk memberikan akses layanan yang lebih baik kepada masyarakat Luwu Timur.
Informasi layanan media elekronik PN Malili ini meliputi pelayanan Perkara Permohonan (tanpa ada sengketa) e – Court, Layanan Kepaniteraan Pidana e-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu, Layanan Surat Keterangan (eraterang).
“Kelebihan dari Aplikasi I-Lagaligo adalah pemohon tidak perlu antri lama di Pengadilan Negeri, pemohon menginput dari rumah, dan juga efisiensi waktu serta percepatan proses,” kata Ketua Pengadilan Negeri Malili.
Sementara Bupati Luwu Timur, H. Budiman mengatakan, menyambut baik dengan adanya kerjasama antara Pemkab Luwu Timur dan Pengadilan Negeri Malili. Menurutnya, kerja sama tersebut merupakan langkah maju dalam pelayanan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.
Selain memudahkan dan mempercepat layanan hukum, kata Bupati, aplikasi ini juga sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas pelayanan dalam bidang penyelenggaraan pelayanan publik.
Melalui kerja sama ini, H. Budiman berharap dapat tercipta koordinasi yang mendukung, mempermudah, serta memperlancar pelaksanaan tugas pemerintahan sebagai upaya penguatan kelembagaan secara optimal sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kami menyambut baik adanya kerjasama ini, selain memperkuat hubungan kelembagaan dan yang terpenting dapat mempermudah pelayanan hukum bagi masyarakat, kami berharap pelaksanaan kerjasama berjalan dengan baik,” kata Bupati H. Budiman.
Bupati H. Budiman juga memandang aplikasi I -Lagaligo ini sangat bagus karena dapat diakses oleh masyarakat di Pemerintah Desa dan Kelurahan.
Selain menandatangani nota kesepakatan, ditempat yang sama Bupati H. Budiman didampingi Ketua PN Malili dan unsur Forkopimda berkesempatan meresmikan Mushola Al-Mahkamah.
Peresmian Mushala yang berukuran 12,5 x 12,5 meter dengan anggaran biaya Rp. 350 juta lebih ini ditandai dengan penggutingan pita, dimana sebelumnya sebuah prasasti peresmian mushola ditandatangani oleh Bupati Luwu Timur. (op/prokopim/ikp-humas/ kominfo-sp)