Hadiri Hantaru 2023, Sekda Luwu Timur Terima Sertifikat Aset Daerah
TAPOJIE.COM — Mewakili Bupati, Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur, H. Bahri Suli menerima Sertifikat Aset Daerah dalam rangkaian upacara puncak peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) dalam rangka HUT Undang-Undang Pokok Agraria ke-63, di Lapangan Merdeka Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Senin (25/09/23).
Perayaan upacara yang mengusung tema “Kinerja dan Kolaborasi Menuju Indonesia Maju”, Dihadiri oleh pejabat ATR-BPN dari seluruh Sulawesi Selatan serta sejumlah Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah se Sulawesi Selatan.
Pada peringatan upacara Hantaru, Pj. Gubernur Sulsel juga menyerahkan Sertifikat Tanah kepada berbagai Instansi, salah satunya Sertifikat Tanah atas pembebasan atau keringanan BPHTB Milik KPUD Kabupaten Luwu Timur diterima Anggota KPUD Luwu Timur, Ilhamuddin Al Qadri.
Pj. Gubernur Sulawesi Selatan, Dr. Bahtiar Baharuddin bertindak selaku Inspektur upacara sekaligus membacakan sambutan seragam Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
Dr. Bahtiar Baharuddin mengatakan, Kementerian ATR/BPN telah berhasil mendaftarkan sejumlah 107 juta bidang tanah dari target sebanyak 126 juta bidang. Diharapkan pada tahun 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia sudah terdaftar.
“Melalui program PTSL saat ini terdapat 10 kabupaten/kota yang dinyatakan lengkap. Dalam menyukseskan PTSL, saya mengajak para kepala daerah untuk membantu masyarakat dengan membebaskan BPHTB pada pendaftaran tanah pertama kali,” kata Dr. Bahtiar Baharuddin saat membacakan sambutan tertulis Menteri ATR/BPN.
Usai mengikuti kegiatan upacara peringatan Hantaru, Sekda Luwu Timur menyampaikan, atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengucapkan Selamat Hari Agraria dan Tata Ruang ke-63.
Tak lupa dalam kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada BPN atas upaya dan komitmennya dalam program legalisasi aset daerah.
Ia menilai, upaya legalisasi aset daerah merupakan prioritas pemerintah daerah yang harus dilakukan karena sertifikasi aset daerah merupakan salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
“Terimakasih atas komitmen BPN dalam program legalisasi aset daerah. Kami berharap nantinya semakin banyak aset daerah yang tersertifikasi,” ucapnya. (op/prokopim/ikp-humas/ kominfo-sp)