Gandeng Satpol PP Lutim, Bea Cukai Malili Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal
TAPOJIE.COM — Bea Cukai Malili kembali bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menggelar operasi pasar gabungan pengawasan rokok ilegal yang bertajuk “Gempur Rokok Ilegal”.
Tidak hanya pengawasan, Bea Cukai bersama dengan Satpol PP Kabupaten Luwu Timur juga mengadakan sosialisasi terkait rokok ilegal.
Kegiatan operasi pasar gabungan yang dilaksanakan selama 5 (lima) hari yang dimulai dari tanggal 15-19 Mei 2023 ini, menyisir warung, toko, kios penjual rokok serta Pasar yang ada di setiap kecamatan se-Kabupaten Luwu Timur.
Hasilnya, tim berhasil mengamankan berbagai macam merek rokok ilegal dengan kesalahan seperti rokok tidak dilekati pita cukai (polos) dan rokok dengan pita cukai salah peruntukkan yang selanjutnya dilakukan Penindakan terhadap rokok illegal tersebut.
Kepala Kantor Bea Cukai Malili, Firman Bunyamin mengungkapkan, upaya menekan peredaran rokok ilegal ini selaras dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector.
“Selain melakukan penindakan terhadap rokok ilegal, Bea Cukai Malili bersama Pemda Luwu Timur juga melakukan sosialisasi kepada para pedagang rokok tentang ciri-ciri rokok ilegal dan larangan untuk memperjualbelikan rokok ilegal agar kedepannya tidak lagi menjual rokok ilegal,” ujar Firman.
Selain melakukan pengawasan dan sosialiasi, dalam operasi gabungan kali ini juga dilakukan pemasangan Spanduk Gempur Rokok Ilegal di 3 titik berbeda di Kabupaten Luwu Timur.
“Kami berharap dengan adanya sinergitas antara Bea Cukai Malili dan Pemkab Luwu Timur melalui kegiatan Operasi Pasar Gabungan Gempur Rokok Ilegal ini dapat menambah pengetahuan dan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terkait rokok ilegal yang tentunya bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupateb Luwu Timur,” tutup Firman. (bc/ikp-humas/kominfo-sp)