Sekda Lutim Minta Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Dimulai Dari Keluarga 

0

TAPOJIE.COM — Kasus penyalahgunaan narkotika tak boleh dibiarkan. Upaya pencegahan harus dilakukan. Bisa dimulai dari keluarga.

 

Berdasarkan data yang dirilis Kejaksaan Negeri Luwu Timur, kasus penyalahgunaan narkotika pada tahun 2022 sebanyak 80 perkara. Dengan total barang bukti sebanyak 730,1906 gram.

 

Seluruh barang bukti jenis sabu-sabu ini dimusnahkan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Rabu (25/10/2023). Pada kesempatan ini, Sekda Lutim Bahri Suli, turut hadir memusnahkan barang berbahaya tersebut.

 

Menurut Bahri Suli, upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika harus ditingkatkan. Mengingat, bahaya narkotika sungguh luar biasa. Masa depan anak bangsa dapat direnggut.

 

“Penyalahgunaan narkotika adalah musuh bersama. Untuk itu, upaya pencegahan harus ditingkatkan, dimulai dari keluarga. Sosialisasi bahaya narkotika juga perlu ditingkatkan,” kata Bahri Suli.

 

Sementara itu, Plh. Kajari Luwu Timur Bara Mantio, mengatakan, pemusnahan barang bukti sudah menjadi tugas pokok yang harus dilakukan. Sehingga, barang bukti tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

 

“Jadi semua barang bukti yang dimusnahkan ini perkaranya sudah dinyatakan ingkrah. Selain memusnahkan barang bukti sabu-sabu, barang bukti senjata tajam dari 170 perkara kejahatan penganiayaan dari tahun 2022-2023 juga turut dimusnahkan,” kata Bara Mantio.

 

Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kajari Luwu Timur Shawal menambahkan, kasus penyalahgunaan narkoba di Luwu Timur cenderung mengalami peningkatan. Karenanya, upaya pencegahan sangat penting dilakukan.

 

“Kita berharap kasus narkotika ini jadi perhatian kita besama dalam melakukan upaya- upaya pencegahan khususnya dikalangan generasi muda,” imbuh Shawal. (*)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *