Satres Narkoba Polres Luwu Timur Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu-sabu, Dua Pengedar Juga Ditangkap
TAPOJIE.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Dua orang pengedar barang terlarang ini, juga berhasil ditangkap.
Keduanya kini ditahan di kamar tahanan Polres Luwu Timur untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Di hadapan pihak kepolisian, keduanya mengaku sudah menjalankan bisnis terlarang ini sekitar satu tahun.
“Tersangka mengaku sudah berjualan sekitar satu tahun,” kata Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, Aiptu Andi Imran Kasnar saat konferensi pers di Aula Tribarata Polres Luwu Timur, Senin, (09/12/24).
Kedua terduga pelaku tersebut berinisial AM (30) warga desa Sorowako kecamatan Nuha dan VH (27) yang juga warga desa Nikel Kecamatan Nuha. Keduanya diamankan Senin (02/12/24) sekitar pukul 07.00 wita di Jl.Incoiro no 36, Desa Sorowako, Kecamatan Nuha.
Dari tangan kedua pelaku,Polisi berhasil mengamankan sabu seberat 16,49 gram. Termasuk beberapa barang bukti pendukung lainnya seperti handphone yang digunakan bertransaksi.
Wakapolres Luwu Timur, Kompol Syamsul mengatakan, kedua terduga pelaku yang diamankan merupakan jaringan lapas yang melakukan pengedaran barang haram tersebut di kabupaten Luwu Timur.
“Jaringannya ini masih kita telusuri,” ungkap Syamsul.
Kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentan Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu, kedua terduga pelaku juga dapat diancam dengan denda paling sedikit Rp 1 miliyar dan paling banyak Rp 20 miliyar rupiah.
“Kami masih melakukan pengembangan terkait kasus ini untuk melihat apakah ada tersangka lain atau bagaimana,” tutup Syamsul. (*)