Satres Narkoba Polres Lutim Bongkar Sindikat Pengedar Narkoba Asal Makassar, Selamatkan Ribuan Masyarakat Bumi Batara Guru 

0

TAPOJIE .COM– Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur berhasil mengungkap sindikat peredaran narkoba asal Kota Makassar. Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan ribuan masyarakat di daerah Bumi Batara Guru.

 

Bagaimana tidak, pelaku berinisial RH (24) sudah satu bulan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Bumi Batara Guru. Beberapa orang sudah berhasil dijadikan korban.

 

“Saya jualan kepada teman saja pak. Baru dapat Rp 2 jutaan selama sebulan,” ungkap ZU dihadapan Kapolres Luwu Timur, AKBP Zulkarnain saat konferensi pers di Aula Mapolres Lutim, Senin, (29/01/24).

 

RH mengedarkan sabu-sabu bersama rekannya berinisial ZU (30). Keduanya komplotan pengedar yang mengedar di Kabupaten Luwu Timur. “Barangnya (sabu-sabu) dari Kendari,” ungkap RH lagi.

 

Satres Narkoba Polres Luwu Timur berhasil menyita 15,08 gram sabu-sabu, timbangan digital, kendaraan bermotor, uang tunai, DNA handphone milik pelaku. “Jadi mereka ini pengedar,” ungkap Zulkarnain.

Berkat pengungkapan ini, Polres Luwu Timur berhasil menyelamatkan ribuan jiwa masyarakat Bumi Batara Guru. Jika tidak, 15 gram sabu-sabu bisa menjadi korban penyalahgunaan narkotika.

 

Selain RH dan ZU, Satres Narkoba Polresta Luwu Timur juga mengamankan tersangka berinisial AS (24). Ditangan pelaku ditemukan sabu-sabu dengan berat  3,39 gram. “Pelaku ini kita amankan di wilayah Desa Kasintuwu Kecamatan Mangkutana,” ujar Zulkarnain.

 

Selain mengamankan tiga pelaku pengedar narkoba. Satres Narkoba Polres Luwu Timur juga sukses membongkar peredaran obat daftar G jenis THD.

 

Polisi mengamankan tiga orang pelaku yakni lelaki berinisial AD (23), AP (23) serta MI (27). Ketiganya komplotan.  Dari tangan pelaku diamankan 1.010 butir obat daftar G. Jenis obat-obatan ini masuk kategori obat keras yakni obat jenis trihexyphenidyl.

 

Para pelaku sudah dinyatakan sebagai tersangka. Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU tentang narkotika dan obat terlarang.

 

Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, Iptu Pol A. Imran Hamid mengaku, selama lima bulan bertugas, ada tiga kecamatan yang masuk daerah rawan peredaran narkoba. Karenanya, upaya pencegahan terus dilakukan. (*)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *