Mafia Pupuk Subsidi di Lutim Disangkakan Pasal Berlapis

0

TAPOJIE .COM — Kejaksaan Negeri Lutim menetapkan dua orang tersangka penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Kedua tersangka disangkakan pasal berlapis.

Berdasarkan hasil penyidikan Kejari Lutim, tersangka K dan Tersangka D disangkakan pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHP

Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHP.
Atau

Kemudian, Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHPidana.

“Penegakan Hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Luwu Timur ini sesuai dengan Instruksi Bapak Presiden Joko Widodo dan Jaksa Agung R.I serta Perintah Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam hal Pemberantasan Mafia Pupuk di daerah,” kata Yadyn, Selasa, (4/4) saat konferensi pers.

Upaya penegakan hukum ini dilakukan bebernya, agar ketersediaan pupuk bersubsidi di masyarakat dapat terpenuhi dan pihak-pihak yang terlibat yang melakukan penyelewengan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi dapat dilakukan penindakan.

Diberitakan sebelumnya, kedua tersangka adalah penyalur pupuk bersubsidi di PT. Mega Karya Buana Tani (MKBT). Keduanya telah menjual pupuk bersubsidi di Desa Rinjani, Desa Bahari, Desa Tabaroge, Desa Kalaena dan Desa Karambua, Kec. Wotu, Kab. Luwu Timur, Prov. Sulawesi Selatan pada Tahun 2020 s/d 2022. Dalam penjualannya tersebut dilakukan dengan menyalahi ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 15/M-Dag/Per/4/2013 Tentang Pengadaan Dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.

Tersangka sebutnya, melakukan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pemerintah, melakukan penjualan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya (masyarakat/kelompok penerima). Dan telah melakukan pemalsuan data/dokumen sehubungan dengan penyaluran pupuk bersubsidi tersebut.

“Akibat perbuatan Tersangka K dan Tersangka D, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 903.715.000,- (sembilan ratus tiga juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah) berdasarkan Hasil Audit Investigatif Nomor : 700/029/II/TKAB Tanggal 10 Februari 2023 oleh Inspektorat Kabupaten Luwu Timur,” kata Yadyn saat melakukan konferensi pers di Halaman Kantor Kejari Lutim, Selasa, 4 April.

PT. MKBT disebut menyalahi ketentuan Pasal 8, Pasal 10, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 15/M-Dag/Per/4/2013 Tentang Pengadaan Dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *