Kejaksaan Negeri Luwu Timur Musnahkan Barang Bukti Perkara Berkekuatan Hukum Tetap, Kasus Narkoba Mendominasi 

0

TAPOJIE.COM — Kejaksaan Negeri Luwu Timur memusnahkan sejumlah barang bukti perkara berkekuatan hukum tetap. Dari 57 perkara, 33 kasus narkoba.

 

Kasi Pemusnahan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Julang Dinar Romadlon mengatakan sejumlah barang bukti di musnahkan seperti kasus pencabulan anak di bawah umur dan narkotika untuk periode Juli-Desember 2024.

 

“Barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika jenis sabu seberat 118,1666 gram, narkotika jenis ganja seberat 379,6363 gram serta 7062 butir obat-obatan berbagai merek,” Kata Kasi PAPBB, Julang Dinar disela-sela pemusnahan barang bukti di halaman Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Senin, 9 Desember 2024.

 

Ia mengatakan 57 kasus yang telah berkekuatan hukum tetap terdiri dari, 7 perkara orang dan harta benda (oharda), 17 perkara keamanan negara, ketertiban umum, dan tindak pidana umum (Kemengtibum) dan 33 perkara narkotika.

 

Selesain barang bukti narkotika, terdapat beberapa barang bukti yang dimusnahkan seperti alat hisap sabu, senjata tajam dan pakaian yang merupakan barang bukti kasus pencabulan. (*)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *