Dugaan Korupsi Proyek PJU Sudah Tahap Penyidikan, Penyidik Kejaksaan Lutim Segera Umumkan Tersangka

0

Dugaan Korupsi Proyek PJU Sudah Tahap Penyidikan, Penyidik Kejaksaan Lutim Segera Umumkan Tersangka

TAPOJIE.COM — Proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) bermasalah. Dugaan korupsi mencuat. Perkaranya pun sudah tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Lutim.

Penyidik Kejaksaan Negeri Lutim menyebut, proyek tersebut terdapat dugaan penyelewengan dalam pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU). Dimana, spesifikasi material barang antara yang termuat dalam dokumen penawaran dan kontrak dengan fisik terpasang tidak sesuai.

Ketidaksesuaian ini berdasarkan audit oleh Inspektorat Kabupaten Luwu Timur dengan Nomor: 700/07/I/ITKAB Tanggal 24 Januari 2023 dengan hasil audit pada Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang menggunakan dana BKK TA 2022. Dimana, terdapat selisih harga pada pengadaan tiang lampu yang tidak sesuai spesifikasi yang diduga atas kehendak penyedia dan berpotensi mengakibatkan kerugian negara untuk pengadaan di 12 Desa.

“Kerugian tersebut masih dapat bertambah dalam proses audit untuk Desa lainnya yang telah dimintakan oleh Tim Penyidik. Dan perkara ini sudah tahap penyidikan berdasarkan pemeriksaan dan gelar perkara pada Tahap Penyelidikan, Rabu Tanggal 26 April 2023,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lutim, Yadin, Senin, 1 Mei.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT- 157/P.4.36/Fd.1/04/2023 yang dikeluarkan Penyidik Kejaksaan Negeri Lutim, maka selanjutnya mengumumkan siapa saja tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut. “Tunggu hasil penyidikan dulu,” ungkapnya.

Pekerjaan Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU), diatur dalam ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf b Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan bersifat Khusus kepada Desa.

Bantuan Keuangan Khusus tersebut digunakan untuk pembangunan desa sebesar 60% dan dialokasikan untuk lampu jalan energi PLN atau Pembangkit Listrik Tenaga Surya bagi Desa paling banyak 10 (sepuluh) unit dengan harga per unit Rp17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).

“Terdapat 8 Perusahaan sebagai Penyedia Jasa dalam Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Dana Bantuan Keuangan Khusus Tahun Anggaran 2022 yang tersebar pada 6 Kecamatan, dari 8 Perusahaan sebagai Penyedia Jasa tersebut, salah satunya adalah CV. LDP,” terang Yadyn.

Atas kondisi tersebut, perkara yang sedang bergulir ini dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHPidana.

Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHPidana. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *