Berantas Mafia Pupuk, Kejari Luwu Timur Tetapkan 2 Tersangka Penyaluran Pupuk Bersubsidi

0

TAPOJIE.COM — Pupuk bersubsidi dikuasai mafia. Upaya pemberantasan membuahkan hasil. Kejari Lutim, menetapkan dua orang tersangka.

Kedua tersangka berinisial K dan S. Kedua tersangka ini bersaudara. Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Yadyn mengatakan, kedua tersangka adalah penyalur pupuk bersubsidi di PT. Mega Karya Buana Tani (MKBT).

Kedunya telah menjual pupuk bersubsidi di Desa Rinjani, Desa Bahari, Desa Tabaroge, Desa Kalaena dan Desa Karambua, Kec. Wotu, Kab. Luwu Timur, Prov. Sulawesi Selatan pada Tahun 2020 s/d 2022. Dalam penjualannya tersebut dilakukan dengan menyalahi ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 15/M-Dag/Per/4/2013 Tentang Pengadaan Dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.

Tersangka sebutnya, melakukan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pemerintah, melakukan penjualan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya (masyarakat/kelompok penerima). Dan telah melakukan pemalsuan data/dokumen sehubungan dengan penyaluran pupuk bersubsidi tersebut.

“Akibat perbuatan Tersangka K dan Tersangka D, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 903.715.000,- (sembilan ratus tiga juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah) berdasarkan Hasil Audit Investigatif Nomor : 700/029/II/TKAB Tanggal 10 Februari 2023 oleh Inspektorat Kabupaten Luwu Timur,” kata Yadyn saat melakukan konferensi pers di Halaman Kantor Kejari Lutim, Selasa, 4 April.

PT. MKBT disebut menyalahi ketentuan Pasal 8, Pasal 10, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 15/M-Dag/Per/4/2013 Tentang Pengadaan Dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian. (*)

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *