Sekwan Ingatkan Caleg Terpilih untuk Mengisi LHKPN
TAPOJIE.COM — Seluruh caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaannya. Sekwan Ingatkan agar semuanya mengisi formulir LHKPN.
Sekretaris DPRD Lutim, Aswan Azis mengatakan, seluruh caleg terpilih dipastikan mengisi formulir LHKPN sebelum pelantikan pada tanggal 27 Agustus 2024. Mengingat, informasi ini sudah disampaikan melalui grup WhatsApp.
“Kami sudah membuat langkah-langkah percepatan. Bahkan kami sudah membuat group WA caleg terpilih dan sering mengingatkan serta berbagi informasi agar secepatnya mengisi LHKPN sebagai syarat penerbitan SK Gubernur,” kata Aswan Azis usai menghadiri Rapat Koordinasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu Timur, di kantor KPUD lutim, Selasa, (09/07/24).
Dari 35 caleg yang terpilih bebernya, sudah banyak yang sudah mengisi formulir LHKPN. “Alhamdulillah, sudah banyak yang merespon dan mengisi harta kekayaan, harapan kami semua anggota DPRD terpilih dapat dilantik pada tanggal 27 Agustus tahun 2024,” imbuhnya
Sementara itu, Pelaksana tugas (plt) Ketua KPU luwu timur, Hamdan, mengatakan, percepatan laporan Harta Kekayaan Penyelenggara negara bagi calon terpilih pada pemilu serentak tahun 2024, sesuai dengan amanah Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 6 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.
“Kita undang perwakilan parpol juga. Dan Ini menjadi syarat utk proses pengusulan ke Gubernur yaitu 21 hari sebelum pelantikan sesuai PerKPU dimaksud” kata Hamdan.
Hadir dalam rapat koordinasi ini, komisioner KPU diantaranya Yusril hidayat, Indrawanto Paningaran, utusan partai politik dan caleg DPRD terpilih dalam pemilu tahun 2024. (rls/*)