Pandangan Umum Fraksi Gerindra Terkait Ranperda RPJP Lutim Tahap II 2024

TAPOJIE.COM –Peraturan daerah (Perda) lahir dengan tujuan untuk menghadirkan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat, sehingga produk hukum yang lahir di harapkan berpihak kepada masyarakat, sebagai mana di pahami inisiatif pembuatan perda tidak lepas dari 2 alasan mendasar.
Pertama tuntutan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kedua, karena adanya kebutuhan masyarakat yang perlu di tuangkan dalam bentuk kebijakan melalui peraturan daerah (Perda).
Pandangan fraksi dari partai Gerindra yang di bacakan, Sarkawi Hamid, pada rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Luwu Timur, terkait ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) tahap II 2024.
Rancangan peraturan daerah yang diserahkan pihak eksekutif kepada pihak Legislatif, untuk bersama-sama dibahas dan di sepakati, merupakan kerangka hukum yang sangat berpengaruh dalam penyelenggaraan suatu pemerintahan, walaupun sejumlah faktor non hukum mempengaruhinya dalam implementasi suatu kerangka hukum.
Namun kerangka hukum itu sendiri perlu di susun secara seksama, serta berdasarkan hasil analisis tempa sehingga nantinya dalam melaksanakan aturan tersebut, dapat terwujud pelaksanaan pemerintahan yang baik.
Perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses untuk menentukan kebijakan masa depan, melalui urutan pilihan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, guna pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya yang ada dalam jangka waktu tertentu di daerah.
Ruang lingkup perencanaan pembangunan meliputi tahapan tata cara penyusunan pengendalian dan evaluasi dokumen perencanaan pembangunan Daerah, sehingga tujuan dan sasaran pembangunan yang telah di tetapkan dapat dilaksanakan secara terpadu dan efektif.
Rencana pembangunan daerah terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai mana yang tertuang dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintahan Daerah pada pasal 263.
“RPJPD adalah perencanaan pembangunan daerah untuk jangka 20 tahun, dalam ranperda ini sesuai dengan visi yang di rumuskan yakni, Luwu Timur lebih maju berkelanjutan dan harmonis,” ungkap Sarkawi.
Proses penyusunan pembangunan daerah kabupaten Luwu Timur, mengacu pada peraturan menteri dalam negeri (Mendagri) nomor 86 tahun 2017 tentang tatacara perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, serta tatacara perubahan RPJPD dan RPJMD dapat mengikuti RPJPN yang telah dijabarkan dalam 4 penetapan pembangunan 5 tahun.
Yakni (1). 2025-2029 sebagai tahapan penguatan pondasi, (2). 2030-2034 sebagai tahapan percepatan dan akselarasi, (3). 2035-2039 sebagai tahapan ekspansi, (4). 2040-2045 sebagai tahapan pemantapan dan perwujudan.
Bapeda kabupaten Luwu Timur berperan aktif dalam proses penyusunan perencanaan, mengkoordinasi sekaligus sebagai pengendali perencanaan serta peneliti pengembangan daerah. (*)