Dewan Tunggu Niat PT Vale Mencabut Gugatan di Pengadilan Pajak
TAPOJIE.COM — Gugatan PT Vale ke Pemda Lutim di Pengadilan Pajak masih berlangsung. Anggota DPRD Luwu Timur tunggu kepastian perseroan mencabut gugatan.
Pasca Rapat Dengar Pendapat dengan Manajemen PT Vale di ruang Aspirasi DPRD Lutim, Kamis (21/09/2023). Manajemen PT Vale meminta waktu untuk mempertahankan pencabutan gugatan.
Hingga, Jumat 27 Oktober, PT Vale Indonesia Tbk tak kunjung memasukkan surat. Apakah bersikukuh melanjutkan gugatan atau mencabut gugatan. “Kita tunggu surat dari Vale,” kata Ketua DPRD Lutim, Arifin beberapa waktu lalu.
Diketahui, PT Vale Indonesia Tbk menggugat Pemkab Lutim ke Pengadilan Pajak. Gugatan ini terkait pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp 77 miliar yang dikenakan ke PT Vale.
Aripin bilang, gugatan ini buntut adanya perbedaan pandangan antara Pemkab Lutim dan PT Vale. Pemkab Lutim awalnya mengenakan pajak BPHTB senilai Rp 77 miliar terkait lahan yang berlokasi di Salonsa, Pontada, dan area golf.
Namun PT Vale menolak membayar usai mengklaim lahan tersebut merupakan lahan miliknya. Di satu sisi, Pemkab Lutim menilai tiga area yang dimaksud merupakan aset pemerintah.
“Kami ingin PT Vale mencabut gugatannya di pengadilan dan tetap membayar BPHTB. desakan ini mempertimbangkan dampak sosial yang terjadi ke depannya. PT Vale diharap bisa menyelesaikan tanggung jawabnya ke Pemkab Lutim,” imbun Arifin. (*)