Dewan Dorong Perusahaan di Lutim Pekerjakan Disabilitas
TAPOJIE.COM — Setiap orang berhak mendapatkan pekerjaan yang layak. Termasuk disabilitas. Untuk itu, perusahaan di Kabupaten Luwu Timur perlu memperhatikan hal ini.
Anggota DPRD Luwu Timur, Ramna Minggus, mengatakan seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Luwu Timur diharapkan mempekerjakan karyawan disabilitas. Hal ini akan menciptakan kesetaraan kesempatan kerja dan mendorong inklusi di tempat kerja.
Menurutnya, hal ini didasarkan pada prinsip-prinsip hak asasi manusia yang melindungi hak setiap individu untuk bekerja. Termasuk disabilitas. Pemerintah juga telah mengeluarkan regulasi yang mendorong perusahaan untuk mempekerjakan karyawan disabilitas.
Salah satu contoh regulasi ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Undang-undang ini mengatur tentang hak-hak dan kewajiban penyandang disabilitas, termasuk hak mereka untuk bekerja dan akses yang setara ke kesempatan kerja.
Ada beberapa manfaat bagi perusahaan dalam mempekerjakan karyawan disabilitas. Pertama, ini dapat menciptakan diversitas di tempat kerja dan menghadirkan berbagai latar belakang dan pengalaman ke dalam tim kerja. Hal ini dapat memperkaya perspektif dan pemikiran dalam pengambilan keputusan bisnis.
Kedua, mempekerjakan karyawan disabilitas dapat meningkatkan citra perusahaan dalam hal tanggung jawab sosial. Perusahaan yang terlibat dalam praktik manajemen yang inklusif dan progresif sering kali lebih dihargai oleh konsumen dan masyarakat.
” Selain itu, mempekerjakan karyawan disabilitas juga dapat membantu mengurangi tingkat pengangguran di kalangan penyandang disabilitas, yang sering kali mengalami kesulitan dalam mencari pekerjaan.” kata Ramna usai melakukan Kunjungan Kerja Ke Kementerian Tenaga Kerja RI, Sabtu (13/07/2024).
Namun, perusahaan juga harus siap untuk menyediakan fasilitas dan dukungan yang sesuai untuk karyawan disabilitas. Ini bisa termasuk aksesibilitas fisik di tempat kerja, pelatihan khusus, dan pengaturan kerja yang fleksibel sesuai dengan kebutuhan individu.
Dengan demikian, mempekerjakan karyawan disabilitas bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga merupakan kesempatan bagi perusahaan untuk menciptakan tempat kerja yang inklusif dan mendukung hak asasi manusia. Tutup Ramna. (*)