Ada 10 Ranperda yang Akan Ditetapkan, Ini Penjelasan Alpian Alwi
TAPOJIE .COM — Perda yang sudah dibentuk harus ditegakkan. Sebab, masih ada 10 Ranperda yang akan ditetapkan.
Pelapor Propemperda, DPRD Luwu Timur, Alpian Alwi mengatakan, dari 10 Ranperda tersebut, tiga Ranperda berasal dari inisiatif DPRD Lutim, dan tujuh dari Pemerintah Luwu Timur.
Rinciannya sebagai berikut:
1. Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah No.7 tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu Timur.
2. Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak.
3 . Ranperda Perubahan atas Perda no 4 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Luwu Timur Tahun 2019-2039.
4. Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025-2045.
5 Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2023 .
6. Ranperda Perubahan APBD 2024.
7.Ranperda Tentang APBD tahun Anggaran 2025.
Tiga Ranperda inisiatif DPRD yaitu :
1 . Ranperda Tentang Penyandang Disabilitas.
2 . Ranperda Tentang Kesehatan Ibu, Bayi baru lahir, Bayi dan Balita.
3. Ranperda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren.
” Atas nama Badan Pembentukan Peraturan Daerah, mengucapkan terimakasih sedalam-dalamnya kepada Bagian Hukum Setda Kabupaten Luwu Timur yang telah mengkoordinir program Pembentukan Peraturan Daerah di Lingkungan Pemkab Lutim. ” kata Alpian saat membacakan laporannya di Paripurna DPRD Lutim, Jumat ( 17/11/2023).
“Kami sampaikan juga, Bupati sudah mengajukan Ranperda diluar Bapemperda 2023. Yakni Ranperda tentang Pendirian PT Lutim Gemilang Perseroda dan Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Lutim Gemilang,” sambungnya.
Dia mengaku telah melakukan pengkajian bersama perangkat daerah. Harapannya , ada kesepakatan agar sesegera mungkin ditindak lanjuti dengan Keputusan DPRD tentang Propemperda tahun 2024 sebagai rujukan dalam pembiayaan kegiatan – kegiatan Pelaksanaan Pembentukan Perda yang dimaksud yang telah dianggarkan APBD tahun anggaran 2024. (*)