Tidak Bawa KTP, Bisa Dikenakan Denda Rp 50 Ribu
TAPOJIE. COM — Membawa KTP saat bepergian ke luar rumah sangat penting. Jika tidak. Petugas bisa mengenakan denda pembayaran administrasi maksimal Rp 50 ribu.
Kasatpol PP Luwu timur, Indra Fawzy mengatakan, lupa membawa KTP bisa dikenakan denda maksimal Rp 50 ribu. Hal ini berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2014 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
“Kita sudah pernah melakukan pemeriksaan KTP sebelumnya. Saat ini belum kita lakukan lagi. Nanti akan kita jadwalkan juga,” kata Indra Fawzy, Senin, (19/06/23).
Katanya, setiap warga negara Republik Indonesia diwajibkan memiliki KTP. Hal ini untuk mengantisipasi adanya gangguan di tengah masyarakat. “Hal ini bisa mengantisipasi adanya serangan terorisme,” bebernya.
Mekanismenya pengenaan denda lanjutnya diproses melalui putusan pengadilan. “Jika sweeping dilakukan bersama stakeholder terkait, maka proses sidang dilakukan di kantor kecamatan. Dulu kita sudah terapkan di Kecamatan Tomoni,” terangnya.
Untuk itu, Indra Fawzy menghimbau agar masyarakat yang hendak bepergian rumah agar selalu membawa KTP. “Ini bukan sekadar denda semata. Akan tetapi lebih jauh dari itu. Kita tidak tahu apa yang akan terjadi di luar. Ini lebih kepada kewaspadaan,” imbuhnya. (*)