Sambut Ramadan, Satpol PP Lutim Gencar Patroli Tertibkan Penjualan Miras

TAPOJIE.COM — Bulan Ramadan tak boleh dicederai. Penjualan miras harus ditertibkan.
Kasat Pol PP Kabupaten Luwu Timur Indra Fauzi mengatakan, penjualan minuman beralkohol dan ballo (tuak), akan ditertibkan. Kegiatan ini dapat mengganggu ketertiban selama bulan suci ramadan 1445 H.
“Kami akan melakukan razia penertiban ke sejumlah warung ballo, dan warung yang menjual minuman beralkohol. Termasuk tempat hiburan karaoke yang beroperasi pada siang hari juga akan ditertibkan,” katanya, Sabtu (9/03/2024).
Kegiatan ini bebernya, bagian dari Upaya Penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian, Pengawasan, Penertiban Terhadap Produksi, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Untuk penegakan Perda tersebut, akan dikerahkan personil di setiap kecamatan untuk gencar melakukan patroli ketertiban umum,” ungkapnya.
Ia berharap, warga turut berpartisipasi menciptakan ketenangan selama Ramadan. Masyarakat diminta untuk melaporkan jika melihat ada aktivitas mabuk – mabukan selama bulan Ramadan.
“Jika melihat ada aktivitas penjualan miras, tuak ballo atau ada yang pesta miras, yakinlah setiap laporan yang masuk secepatnya di respon,” imbuhnya. (*)