Perumdam Waemami Naikkan Tarif Air Minum, Begini Tanggapan Bupati Lutim
TAPOJIE.COM — Tarif air minum Perumdam Waemami dinaikkan. Begini alasannya.
Direktur Perumdam Waemami Luwu Timur Andi Maryam Muh Nur Palullu mengatan, sejak Kabupaten Luwu Timur terbentuk, penyesuaian tarif belum pernah dilakukan. Sementara biaya produksi semakin mahal.
“Jadi SK tarif masih menggunakan tarif Kabupaten Luwu Utara. Selain itu, juga memenuhi kebutuhan pembiayaan perusahaan untuk memenuhi optimalisasi pelayanan pelanggan,” kata Andi Maryam kepada Tapojie.com beberapa waktu lalu.
Berdasarkan regulasi penyesuaian tarif lanjutan, juga sangat memungkinkan. Yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.
Selain itu, berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.
Dimana, dalam pasal 3 Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum didasarkan pada keterjangkauan dan keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efisiensi pemakaian air, perlindungan air baku, dan transparansi dan akuntabilitas.
“Kalau kita bandingkan dengan tarif PDAM di seluruh Indonesia. Tarif kita yang paling murah. Sementara, pelayan perlu kita tingkatkan. Untuk itu, sudah saatnya untuk menaikkan tarif,” bebernya.
Bupati Lutim, Budiman Hakim mengatakan, rencana penyesuaian tarif di Perumdam Waemami memang sudah perlu dilakukan. Sebab, SK tarifnya masih menggunakan SK tarif Kabupaten Luwu Utara.
“Bayangkan saja sudah 20 tahun tidak ada penyesuaian tarif. Jadi saya kira ini sah-sah saja. Sisa diatur bagaimana tarif yang tidak memberatkan masyarakat,” katanya. (*)