Penertiban Baliho, Satpol PP Tunggu Permintaan Penyelenggara Pemilu

0

TAPOJIE.COM — Penertiban baliho di jalan protokol akan dilakukan. Namun, diperlukan permintaan penyelenggara pemilu.

 

Kasatpol PP Lutim Indra Fauzy, mengaku, di beberapa titik jalan protokol memang banyak baliho caleg yang terpajang. Namun, penertiban tak boleh asal dilakukan.

 

Jika tidak, dapat menimbulkan kegaduhan. Agar tetap berjalan lancar, penyelenggara pemilu yang seharusnya mengajukan permintaan penertiban. “Menunggu permintaan penyelenggara pemilu (penertiban,red),” kata Indra Fauzi, Rabu (25/10/23).

 

Di sisi lain, kegiatan penertiban baliho dan sejenisnya, tetap dilaksanakan berdasarkan peraturan daerah (perda) trantibum nomor 9 tahun 2014. Jika melanggar diterbitkan.

 

“Kalau Pol PP setiap hari bertugas menertibkan spanduk dan baliho yang melanggar Perda Trantibum,” ujar Indra Fauzi.

 

Ketentraman dan ketertiban umum harus dijaga. Makanya, pemasangan baliho dan sejenisnya tak boleh asal. Misalnya di jalur hijau, taman dan tempat umum. Ini sudah diatur dalam Perda. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *