Pemdes Ussu Tak Ingin Asal Terbitkan SKT, Pemohon Wajib Dapat Suket Dari Dinas Kehutanan
TAPOJIE.COM — Sejak PT PUL melakukan eksplorasi, sejumlah warga mengajukan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT). Untuk disetujui, Pemerintah Desa Ussu, Kecamatan Malili minta pemohon mengantongi surat keterangan dari Dinas Kehutanan.
Pelaksana Tugas (PLT) Desa Ussu, Afdal, mengatakan, masalah tanah sangat sensitif. Agar tidak berhadapan hukum, harus diseleksi dengan baik. Apalagi menyangkut dengan asal usul tanah yang dimiliki warga harus jelas.
“Dalam penerbitan SKT yang ada, kami tidak mempersulit warga. Hanya saja, bagi warga yang mau mengurus SKT, harus memenuhi prasyarat yang telah ditentukan,” katanya, Senin, (24/06/24)
Masyarakat yang ingin mengurus penerbitan SKT lanjutnya, harus memiliki surat keterangan dari Dinas Kehutanan atau UPTD Kehutanan. Kemudian harus ada saksi jika itu adalah tanah pemberian atau hibah.
Sedangkan lahan yang dibeli bebernya, harus dibuktikan dengan surat jual beli serta saksi. Jika semua itu terpenuhi maka SKT bisa di terbitkan.
“Kalau semua prasyarat tersebut belum ada, pasti akan ditunda penerbitan SKT, tersebut sampai prasyarat yang ditentukan dapat dipenuhi. Kalau salah sedikit, kita bisa berhadapan hukum,” tutupnya. (*)