Pemda Boleh Laksanakan UKW, Tetapi Harus Bekerjasama Dengan Dewan Pers Atau Lembaga Sertifikasi Wartawan
TAPOJIE.COM — Pemerintah daerah diperbolehkan menggelar Ujian Kompetensi Wartawan (UKW). Tetapi dengan catatan bekerjasama dengan Dewan Pers atau lembaga sertifikasi wartawan.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, ujian kompetensi bagi wartawan sangatlah penting. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan jurnalis yang profesional.
Untuk itu, ia menyarankan agar seluruh wartawan mengikuti ujian kompetensi. Baik untuk tingkatkan Muda, Madya, hingga Utama.
“Tahun 2022, sebanyak 1800-an wartawan sudah mengikuti UKW. Dan tahun 2023 hingga Oktober sudah ada 1.400-an wartawan disertifikasi. Jumlah ini akan bertambah lagi hingga 1800-1900 hingga akhir Desember,” kata Ninik Rahayu saat menerima rombongan Study Wawasan Diskominfo-Sp Lutim, Selasa, (31/10/23).
Terkait Pemerintah daerah ingin melaksanakan UKW dengan menggunakan dana daerah, tentu hal ini diperbolehkan. “Bagaimana Pemda, bisa tidak fasilitasi. Saya bilang bisa. Karena kita memang menggunakan dana negara yang sumbernya dari masyarakat,” terangnya.
Akan tetapi, Pemda atau instansi pemerintah harus melakukan kerjasama dengan Dewan Pers. “Atau lembaga sertifikasi wartawan yang legal dan terpercaya,” imbuhnya.
Terkait hal ini, Kadis Kominfo-Sp Lutim, Hamris Darwis mengatakan, kegiatan UKW dapat digagas. Akan tetapi jadwalnya belum dapat dipastikan.
“Insyaallah kita akan melaksanakan UKW. Sebab hal ini terkait dengan peningkatan kapasitas dan profesionalisme jurnalis,” kata Hamris.
Ketua DPRD Luwu Timur, Arifin mengaku mendukung upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kapasitas jurnalis. Langkah ini menurutnya sangat penting guna menghasilkan karya jurnalistik yang baik.
“Kita tentunya mendukung. Sebab karya jurnalistik yang baik akan berdampak positif terhadap peningkatan SDM dan pembangunan daerah,” kata Arifin. (*)