Hanya Baliho Bermuatan Kampanye yang Ditertibkan
TAPOJIE.COM — Tak semua baliho peserta pemilu ditertibkan. Penyelenggara pemilu hanya melepas baliho bermuatan kampanye.
Komisioner Bawaslu Luwu Timur, Sukmawati Suaib mengatakan, partai politik diminta untuk menertibkan baliho bermuatan kampanye selama dua hari. Terhitung sejak tanggal 4-6 November 2023.
“Yang mengandung unsur kampanye (Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye atau Baliho) itu ditertibkan. Kalau untuk sosialisasi tidak ditertibkan kata Sukmawati Suaib usai menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sentra Gakkumdu di salah satu warkop, Minggu (05/11/23).
Rakor Sentra Gakkumdu tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota DPR, DPD dan DPRD pada Pemilu 2024 yang menghadirkan seluruh perwakilan partai politik tak sekadar membahas penertiban baliho. Juga membahas jenis pelanggaran pemilu dan netralitas ASN.
Sukmawati Suaib bilang, jika masih ada baliho bermuatan kampanye yang berdiri, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP Lutim untuk melakukan penertiban. “Kita sudah sepakat terkait masalah ini,” imbuhnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Lutim, Ilhamuddin Alkadri mengatakan, untuk kegiatan kampanye sudah ditentukan. Makanya, pemasangan APK dan BK belum dianjurkan.
“Nanti kalau sudah masuk tahapan kampanye boleh. Tetapi pada tahapan kampanye juga ada aturannya. Baik kampanye terbuka dan terus. Pemasangan baliho juga ada titiknya. Tidak boleh sembarangan,” katanya usai menghadiri kegiatan rakor.
Diketahui, jadwal masa kampanye dijadwalkan mulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Di waktu ini, peserta pemilu 2024 diberikan keleluasaan melakukan kampanye.
Sebelumnya, Kasatpol PP Lutim, Indra Fawzy mengatakan penertiban baliho dan sejenisnya, tetap dilaksanakan berdasarkan peraturan daerah (perda) trantibum nomor 9 tahun 2014. Jika melanggar diterbitkan.
“Kalau Pol PP setiap hari bertugas menertibkan spanduk dan baliho yang melanggar Perda Trantibum,” ujar Indra Fauzi.
Ketentraman dan ketertiban umum harus dijaga. Makanya, pemasangan baliho dan sejenisnya tak boleh asal. Misalnya di jalur hijau, taman dan tempat umum. Ini sudah diatur dalam Perda. (*)