Disdukcapil Lutim Fasilitasi Pembuatan KTP Digital
TAPOJIE.COM — KTP elektronik (KTP-el) akan diganti menggunakan digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang disebut KTP Digital. Menerbitkannya cukup mudah.
Cara Buat KTP Digital
KTP Digital adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam bentuk aplikasi digital yang diakses melalui smartphone. Untuk membuat KTP Digital dapat dengan mengunduh atau download aplikasi IKD oleh Kemendagri melalui PlayStore.
Sebelum mendaftar, pastikan menyiapkan beberapa hal berikut ini:
1. Ponsel dengan akses internet
2. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Alamat e-mail aktif
4. Nomor ponsel aktif
Kemudian, ikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore
2. Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data
3. Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation
4. Setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
5. Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD
6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
7. Aktivasi IKD telah selesai.
Kadis Dukcapil Lutim, Oksen Bija, mengatakan, masyarakat yang ingin mengaktivasi KTP Digital, bisa dilakukan di Kantor Dukcapil. Hal ini dilakukan sebagai salah satu bentuk layanan prima kepada masyarakat.
“Kalau ada masyarakat kita yang masih kesulitan membuat KTP Digital, langsung datang ke kantor saja. Kita nanti akan dampingi untuk penerbitan KTP Digital,” kata Oksen Bisa kepada Tapojie.com, Selasa, (17/10/23)
Katanya, pembuatan KTP digital di Kabupaten Luwu Timur memang sedang digencarkan. Harapannya, daerah Bumi Batara Guru bisa menjadi daerah pertama dengan pengguna KTP digital terbanyak dan ini menjadi percontohan. (*)