Dinsos Lutim Tangani ODGJ, Tanggung Seluruh Biaya Penanganan dan Penanggulangan
TAPOJIE.COM — Masyarakat tak perlu cemas. Dinas Sosial (Dinsos) Lutim bisa tangani Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Bahkan menanggung seluruh biaya penanganan dan penanggulangannya.
Kabid Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial, Dinas P3A kabupaten Luwu Timur, Risma Octaviani, mengatakan, penanganan ODGJ sudah cukup banyak. Beberapa diantaranya sudah ditangani oleh pihak RSUD Belopa.
Mantan Lurah Malili ini mengaku, penanggulangan ODGJ tidak dipungut biaya. Atau gratis di lakukan, karena sudah ada alokasi anggaran yang telah di sediakan oleh pemerintah.
“Dengan anggaran yang telah di alokasikan, kami telah melakukan penangan dan penanggulangan ODGJ, untuk di lakukan pengobatan terhadap ODGJ di RSUD Belopa, tanpa ada pungutan biaya dari keluarga penderita ODGJ,” katanya, Selasa (22/10/2024)
Biaya penangan ODGJ tersebut sudah masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Dinas Sosial Kabupaten Lutim. “Sekarang ini ada dua ODGJ yang akan kami antar ke RSUD Belopa. Satu ODGJ berasal dari desa Baruga dan satu lagi dari Wotu,” imbuhnya.
Oy iya, untuk meminta penanganan ODGJ oleh Dinsos Lutim, harus memenuhi persyaratan. Ini dokumen yang perlu disiapkan:
(1). Surat Permohonan dari Desa/Kelurahan
(2). Surat keterangan tidak mampu
(3). Foto Copy KTP /Surat Keterangan Domisili
(4). Foto Copy KK
(5). Foto Copy KIS/BPJS
(6). Surat Keterangan sehat dan bebas Covid-19
(7). Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Fotokopi Kartu Keluarga Asli dan Fotokopi Surat Rujukan dari Rumah Sakit/Puskesmas (*)