Dewan : Perbup Klasifikasi Arsip Mempermudah 

0

TAPOJIE.COM — Perbup Lutim No. 69 tahun 2023, tentang Kode Klasifikasi Arsip di lingkungan Pemerintah daerah sangat memudahkan. Anggota DPRD Luwu Timur,  Harisah Suharjo mengapresiasi hal ini.

 

Menurutnya, klasifikasi arsip akan mempermudah identifikasi dan tertib administrasi. ”Ini sangat baik. Patut kita apresiasi, katanya saat menghadiri sosialisasi Perbup Lutim No 69 Tahun 2023 di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Luwu Timur, Kamis ( 26/10/2023).

 

Katanya, seluruh daerah di Indonesia sudah menerapkan klasifikasi arsip. Karena Klasifikasi arsip adalah pola pengaturan arsip secara berjenjang dari hasil pelaksanaan fungsi dan tugas instansi menjadi beberapa kategori unit informasi kearsipan.

 

”Mudah bagi kita untuk menyusun dan mengidentifikasi arsip.Kegunaan Klasifikasi arsip dimaksudkan untuk dapat mengenali kegiatan dan permasalahan yang terkandung di dalam arsip maupun surat,” terangnya.

 

Kode klasifikasi menggunakan angka sebagai dasar pemberian nomor surat, pemberkasan, penataan penyusunan dan penemuan kembali arsip. “Jadi akan semakin mudah mengindentifikasi arsip yang dibutuhkan,” imbuhnya.

 

Sementara itu, Wajib Bupati Lutim, Andi Moch Akbar Leluasa mengatakan, sosialisasi ini sangat diperlukan sebagai tanggung jawab pemerintah daerah terkhususnya lembaga kearsipan daerah kabupaten.

 

“Menjadi tanggung jawab pemerintah Kabupaten Luwu Timur terkhususnya lembaga kearsipan daerah untuk melaksanakan kegiatan ini. Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2023 sangat diperlukan sebagai pola untuk penataan, pemberkasan dan pengelolaan arsip dinamis dan arsip statis untuk memudahkan dalam penemuan kembali apabila arsip tersebut dibutuhkan kedepannya,” terang Akbar. (*)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *