DBH Rp 54 Miliar Mengendap, Pemda Lutim Layangkan Surat Ke Pemprov
TAPOJIE.COM — DBH Rp 54 miliar lebih belum terbayarkan. Pemda Lutim melayangkan surat ke Pemprov Sulsel.
Berdasarkan Surat nomor 900/58/EL/BUP, terkait Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dan Sesuai Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Pemprov diminta menyalurkan DBH Pajak ke Rekening Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Rinciannya, dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor sebanyak Rp 4,6 miliar, Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebanyak Rp 3,8 miliar, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Rp 13,6 miliar.
Pajak Air Permukaan PDAM Rp 190 juta, Pajak Air Permukaan Bakaru/Sawitto Rp 4,8 juta, Pajak Air Permukaan PT. Vale Indonesia Tbk (Waterleavy) Rp 32,5 miliar. Serta berdasarkan laporan realisasi penerimaan Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi Sulawesi Selatan TA. 2023, dimana Kabupaten Luwu Timur belum menerima Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi untuk Bulan Juli s/d September TA. 2023.
Khususnya Dana Bagi Hasil Pajak Air Permukaan PT.Vale, Tbk (Waterlevy) Kabupaten Luwu Timur belum menerima salur Triwulan II TA.2023, Dana Bagi Hasil Pajak Rokok Triwulan III, Dana Kesehatan Gratis Triwulan III.
“Betul kami sudah layangkan surat. Total DBH yang belum dibayarkan Pemprov Sulsel ke Pemda Lutim sekitar Rp 54 miliar lebih,” kata Kepala Badan Keuangan Anggaran Daerah (BKAD) Ramadhan Pirade saat ditemui di kantornya, Rabu (22/11/23).
Ramadhan berharap, Pemprov menanggapi surat yang dilayangkan dan segera membayar DBH. Sehingga penganggaran yang berdampak terhadap pembangunan daerah tidak terhambat.
Terkait Dana bagi hasil (DBH) pajak terhadap penggunaan Water Levy PT Vale dibayarkan emiten pertambangan ini ke kas negara dalam empat kali setiap tahunnya (per triwulan).
Water levy ini terkait dengan pemanfaatan air melalui ketiga Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).Tiga PLTA PT Vale yaitu Larona, Balambano dan Karebbe.
PLTA Larona berkapasitas 165 megawatt (MW), PLTA Balambano kapasitas 110 MW dan PLTA Karebbe dengan kapasitas 90 MW. Jumlah pembayaran tersebut juga termasuk pajak air permukaan untuk operasional lainnya.
Dana water levy ini sedianya akan digunakan Pemkab membangun dan menjalankan program ke masyarakat.(*)