Begini Tanggapan Kajari Lutim Terkait Ranperda Bantuan Hukum

0

TAPOJIE.COM — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Bantuan Hukum sedang digodok. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lutim, Yadyn memberikan tanggapan.

Yadyn menilai, Ranperda Bantuan Hukum yang digodok Pemda Lutim perlu ditelaah lebih baik lagi. Sebab, wacana yang dimunculkan adalah tidak memberikan bantuan hukum kepada tiga perkara, yakni Narkotika, Pelecehan Seksual, dan KDRT.

Jika tiga perkara ini dinilai paling buruk sambungnya, maka perkara pembunuhan berencana, minerba, human smuggling, human trafficking, ilegal logging, ilegal fishing, ITE dan perkara lainnya juga perlu diperhitungkan. Apakah perkara ini tepat diberikan bantuan hukum?

Untuk itu bebernya, perlu mempertimbangkan banyak aspek. Termasuk gradasi dan stratifikasi tipe dan jenis perkara, subyek hukum pelaku tindak pidana, obyek penanganan perkara, tingkatan penanganan perkara, serta sejumlah aspek lain. Termasuk faktor residivis.

“Jadi bukan hanya terkait alokasi anggaran dari Pemda. Wacana ini perlu dipikirkan dengan baik-baik,” kata Yadyn saat ditemui di Kantor Kejaksaaan Negeri Lutim, Rabu, (22/3/2023).

Apabila ditinjau dari subyek hukum tutur Yadyn, ada pos bantuan hukum (Posbakum) yang bisa menjadi parameter untuk membela hak-hak tersangka atau terdakwa pada setiap tingkatan pemeriksaan. Termasuk yang ada di Pengadilan Negeri.

“Transparansi anggaran sangat penting ketika ada kerjasama antara pihak pemda dan pihak ketiga dalam pemberian bantuan hukum tersebut. Bagaimanapun juga setiap prinsip Tata Kelola Keuangan yang baik menjadi paramater terlaksananya pemerintahan yang baik,” ungkapnya.

Dia membeberkan, setiap bulan jumlah perkara yang ditangani sekitar 30 kasus. 85 persen diantaranya adalah perkara Narkotika. Sisanya perkara perselisihan yang sudah didamaikan.

Sebelumnya, Bupati Lutim, Budiman Hakim mengatakan, terkait pasal yang mengatur dan membatasi pemberian bantuan hukum kepada pelaku penyalahgunaan narkoba, pelaku pelecehan seksual, dan pelaku KDRT agar tidak diberi bantuan hukum perlu kajian pengkajian yang lebih komprehensif.

Sebab, konstitusi sebut Budiman, mengamanatkan pemerintah wajib memberikan bantuan hukum dalam rangka perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) kepada siapa pun tanpa terkecuali. Bahkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sebagai dasar dan pedoman yang mengamanatkan pembentukan Ranperda tentang Bantuan Hukum, juga tidak membatasi jenis perkara yang dapat diberikan bantuan hukum.

“Kami sangat mengerti dan memahami maksud dari Fraksi Golkar. Untuk itu, pembatasan bantuan hukum ini perlu dikaji secara komprehensif agar lebih tepat sasaran,” Bupati Luwu Timur, Budiman Hakim saat menyampaikan sambutannya dalam rangka Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi terhadap tiga Ranperda tahun 2023 dirangkaikan dengan penyerahan LKPJ tahun anggan 2022 di Ruang Paripurna DPRD Lutim, Rabu (21/3/2023).

Terkait kriteria miskin, akses keadilan, dan besaran APBD yang dipersiapkan sambungnya, akan didukung oleh dokumen surat keterangan tidak mampu atau miskin dari kepala desa/lurah setempat dan atau dapat didukung oleh dokumen lain yang terkait dengan data kemiskinan.

Selai itu, Pemda akan melakukan verifikasi administrasi setiap permohonan bantuan hukum, jika diperlukan adanya verifikasi lapangan dengan Dinas terkait untuk memastikan kondisi warga tersebut sehingga bantuan hukum ini nantinya diberikan tepat sasaran.

“Akses keadilan yang dimaksud dalam Ranperda ini adalah pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis kepada warga masyarakat yang tidak mampu atau miskin melalui APBD,” ungkapnya.

Sebagai gambaran jelasnya, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HN-01.HN.03.03 Tahun 2021 tentang Besaran Biaya Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi, untuk setiap layanan bantuan hukum Litigasi disiapkan anggaran sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) per orang/kasus.

Sedangkan untuk Non Litigasi tergantung jenis layanan hukum yang diberikan mulai dari Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) untuk konsultasi hukum sampai Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk layanan penyuluhan hukum per orang/kasus. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *