Begini Keterangan PT Vale Terkait Sengketa Pajak BPHTB Perumahan Karyawan dan Lapangan Golf

0

TAPOJIE .COM — Manajemen PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) mengaku sangat taat dan menjunjung tinggi penerapan good governance. Terkait sengketa pajak yang sedang berlangsung, PT Vale memberikan keterangan klarifikasi.

Head of Communications PT Vale Indonesia Tbk, Bayu Aji mengatakan, PT Vale sangat memperhatikan segala kewajiban perpajakan. Salah satunya terhadap pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Perseroan sambungnya, merasa perlu melakukan langkah hukum atas penetapan BPHTB yang dikeluarkan Pemkab Luwu Timur. Sebab, Pemkab Luwu Timur telah menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) terhadap nilai BPHTB yang terhutang senilai total Rp77 miliar.

“Penetapan pembayaran BPTHB tersebut dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, perseroan mengambil langkah hukum agar prosesnya bisa berjalan sesuai aturan,” kata Bayu Aji dalam keterangan persnya, Jumat, 1 September.

Menurutnya , PT Vale sangat terbuka melakukan dialog dengan Pemkab Luwu Timur. Namun dalam prosesnya tidak ditemukan titik temu. Maka, dipandang perlu menyelesaikan hal ini melalui jalur hukum.

Bayu Aji bilang, sejak tahun 2021, PT Vale telah mengajuan Pembaharuan Sertifikat Hak Pakai Tanah atas lahan perumahan Salonsa, Pontada dan area Golf beserta Hak Guna Bangunan diatasnya.

“Tanggal 2 Maret 2023, PemKab Lutim mengajukan surat kepada Kemen ATR/BPN, Kantah Lutim terkait dengan kewajiban perpajakan daerah sebagai obyek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” ungkapnya.

Selanjutnya, pada tanggal 27 Maret 2023 Pelaksanaan hal diatas telah ditanggapi dan dijelaskan secara tertulis oleh ATR/BPN Kantah Lutim kepada PemKab Lutim, pada intinya bahwa hal tersebut bukan perbuatan pemindahan hak.

Kemudian pada 3-14 April 2023 PTVI, menindaklanjutinya dengan Surat Permohonan Validasi Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) Nihil kepada Pemkab Lutim menyatakan tidak terhutang BPHTB.

“5 Mei 2023, PemKab Lutim menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) terhadap nilai BPHTB yang terhutang senilai total Rp 77 miliar,” bebernya

Menindaklanjuti hal itu, pada tanggal 15 Mei 2023, PTVI sesuai Perda Lutim, menyampaikan Surat Permohonan Pembatalan STPD tersebut kepada PemKab Lutim, karena tidak ada pemindahan hak atas tanah maupun bangunan PT Vale dimaksud.

Selanjutnya , pada tanggal 24 Mei 2023, Pemkab Lutim memberikan tanggapan yang pada intinya tidak mengabulkan permohonan pembatalan STPD dan tetap menagihkan BPHTB tersebut.

“Pada tanggal 15 Juni 2023, PTVI sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dan setelah berupaya melakukan diskusi dan komunikasi untuk mendapatkan jalan keluar lainnya, belum berhasil, sehingga perlu mendapatkan kepastian melalui penyampaian Gugatan sesuai Perda Lutim dimaksud kepada Pengadilan Pajak untuk dapat dibahas dan diputuskan. Status saat ini dalam pembahasan di Pengadilan Pajak,” tutup Aji. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *