50 Tahun Beroperasi, PT Vale Belum Bayar BPHTB Lapangan Golf dan Perumahan Karyawan
TAPOJIE .COM — Sejak PT Vale Indonesia (PTVI) Tbk beroperasi, aset berupa lapangan golf dan perumahan karyawan turut dikuasai. Sayangnya, Pemda Lutim tak mendapatkan apa-apa. Padahal, sudah 50 tahun PTVI menguasainya.
Nihilnya kontribusi PTVI atas penguasaan lapangan golf dan perumahan karyawan ke Pemda Lutim tak boleh dibiarkan. Pemda Lutim harus menegakkan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lutim, Muhammad Said mengatakan, pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) lapangan golf dan perumahan karyawan yang dikuasai PT Vale selama ini nihil. Hal ini, menjadi kerugian bagi daerah.
Saat ini bebernya, masa berlaku perpanjangan hak pakai Lapangan Golf Sorowako dan Hak Guna Bangunan Perumahan milik PT Vale Indonesia, Tbk sudah berakhir sejak 24 September 2021.
“Pembaruan Hak Pakai dan HGB wajib dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). BPHTB wajib dibayarkan kepada Pemkab Luwu Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda),” kata Muhammad Said, Rabu, (30/08/23).
Karena hak pakainya sudah mati, Said bilang, badan pertanahan mengeluarkan SK Menteri ATR/BPN tentang Pembaruan. Pembaruan Hak Pakai dan HGB itu berakibat harus membayar BPHTB sesuai Perda No. 5 Tahun 2011 tentang BPHTB dan Undang-Undang No. 28 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2009 sebagaiman diubah menjadi Undang-Undang No. 22 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
“Maka PT Vale Indonesia wajib membayar BPHTB sebesar 78 miliar sebelum diterbitkan sertifikatnya,” ungkap Said dengan tegas.
Said mengaku sedang mengusahakan agar Pemda Lutim dapat PAD dari BPHTB dari penguasaan lahan oleh PT. Vale Tbk untuk kepentingan bisnis yang telah diberikan pemerintah selama 50 Tahun sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, jangka waktu maksimal HGB berakhir adalah 30 tahun dan dapat diperpanjang dengan jangka waktu maksimal 20 tahun.
• PTVI Tolak Bayar BPHTB, Ajukan Gugatan
Usaha Pemda Lutim untuk menegakkan pajak BPHTB atas lapangan golf dan perumahan karyawan yang dikuasai PT Vale tidak berjalan mulus. PT Vale Indonesia menolak membayar dan mengajukan gugatan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lutim, Muhammad Said membenarkan hal tersebut. Katanya, PTVI mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak Jakarta. Dan prosesnya sidangnya sudah berproses.
“Sudah empat kali sidang dan baru sebatas menguji materi gugatan. Saya belum bisa menjelaskan secara substansi. Karena ini masih berproses di pengadilan,” ungkap Said.
Meski begitu, Said bilang, penafsiran PTVI, meraka tidak kena BPHTB. Sehingga minta SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah) nihil.
“Kami anggap tidak nihil. Kita terbitkan SPPD (Surat Tagihan Pajak Daerah) dan
Mereka keberatan dan mengajukan banding di pengadilan,” ungkapnya.
Terpisah, Head Of Comunmunication PT Vale Indonesia, Bayu Aji yang dikonfirmasi melalui panggilan WhatsApp dan pesan WhatsApp tidak memberikan tanggapan sama sekali, Rabu, (30/08/23). (*)